Kamis, 13 November 2025

berita.

 MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, harus mundur atau pensiun

Beberapa jabatan yang dimaksud di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepala BNPT.


MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, harus mundur atau pensiun

Polisi berbaris membubarkan para demonstran di luar gedung DPR RI di Jakarta, 28 Agustus 2025. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

13 Nov 2025 03:51PM

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Putusan ini berlaku mutlak, bahkan jika penempatan di jabatan sipil tersebut dilakukan atas perintah atau arahan langsung dari Kapolri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar